Kamis, 04 September 2008

Hukum bercorak Kolonial yang Pernah ada di Indonesia

Hukum yang ada di Indonesia (minus hukum adat) sebagian besar masih didominasi oleh hukum peninggalan kolonial Belanda melalui produk-produknya yang sekarang masih berlaku dengan berbagai modifikasi, dilengkapi dengan undang-undang baru untuk mengatur bidang yang baru muncul kemudian. Tidak dapat disangkal bahwa pada masa kolonial, hukum tidak digunakan dalam fungsinya yang positif, dalam pengertian tidak digunakan untuk tujuan hukum itu sendiri yaitu memberi keadilan tetapi lebih tepat disebut sebagai alat penjajah untuk memperkuat posisinya dan mendapatkan legitimasi dalam menghukum para pejuang kemerdekaan.
Hukum menjadi sub sistem dari sistem penjajahan sehingga hukum tidak mempunyai otonomi. Hukum dalam tahap ini menurut pandangan Nonet dan Selznick masih berada dalam tahap hukum represif atau jika dipandang dari teorinya Roscou Pound hukum dipandang sebagai alat penguasa (baik dalam fungsinya sebagai social control maupun as a tool as social engineering) yang bertujuan untuk mengkooptasi rakyat Indonesia agar tidak melakukan tindakan yang merugikan penjajah.
Pandangan hukum dari penjajah adalah pandangan hukum Austin yang imperatif. Kehidupan hukum yang demikian oleh Rudolf von Jhering dipandang terlalu sibuk dengan konsep-konsep sehingga ilmu hukum untuk kepentingan sosial sehingga hukum menjadi mandul apabila dipisahkan dari lingkungannya.
Austin berpendapat hukum merupakan suatu proses sosial untuk mendamaikan perselisihan-perselisihan dan menjamin adanya ketertiban dalam masyarakat. Tugas ilmu pengetahuan hukum adalah untuk mempelajari dan berusaha untuk menjelaskan sifat hakekat dari hukum, perkembangan hukum serta hubungan hukum dengan masyarakat. Ilmu hukum (science of jurisprudence) mengani hukum positif atau laws strictly so called tidak memperhatikan apa hukum itu baik atau tidak. Semua hukum positif berasal dari satu pembuat undang-undang yang terang, tertentu dan berdaulat (soverign) Ketertiban bagi penjajah merupakan hal yang sangat penting. Hal ini berkaitan dengan kegiatan bisnis mereka agar tidak terganggu dan uang hasil penjualan rempah-rempah dan cengkeh tidak dihamburkan untuk biaya perang sehingga keuntungan yang diperoleh bisa diangkut ke Belanda.
Bangsa Indonesia sebagai negara terjajah atau sebagai negara pinggiran tidak memiliki peran yang berarti dalam kehidupan hukum. Peran pinggiran bangsa Indonesia antara lain dapat dilihat dalam diskusi dan debat mengenai perlakuan terhadap hukum adat. Bangsa Indonesia sama sekali tidak diberi kesempatan untuk berbicara mengenai suatu permasalahan besar yang menyangkut dirinya dan hanya menjadi penonton dan obyek kontrol oleh hukum. Sebagai negara pinggiran maka segala keputusan dan siasat ditentukan dari Den Haag.
Sesudah Indonesia merdeka, hukum masih juga dipandang sebagai alat penguasa, ini terbukti dengan adanya UU No. 19/1964 yang menentukan bahwa hukum merupakan alat revolusi pancasila menuju masyarakat sosialis Indonesia. Sekali lagi ini menjadi bukti bahwa kekuasaan yudikatif tidak berdaya menghadapi kekuatan eksekutif sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan, Perubahan dari negara pinggiran ke negara sebagai pelaku penuh dalam kehidupan hukum tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh bangsa Indonesia malahan mewarisi sikap kolonial yang tidak memajukan hukum sebagai instrumen membangun bangsa.

Pada zaman kolonial sangat dirasakan Hukum Belanda secara sistematis diterapkan oleh pemerintahan kolonial saat itu dengan cara mendirikan Recht School. Para mahasiswa Recht School tersebut hanya terdiri dari yang berasal dari kalangan ningrat atau mereka yang dipersamakan dengan golongan Eropa. Mereka itu semua dididik dengan Hukum Belanda, sehingga pengaruh Hukum Belanda sangat besar sekali terhadap hukum di Indonesia. Pengaruh tersebut masuk melalui asas Keharmonisan, yaitu pemberlakuan Hukum Belanda melalui asas penyesuaian. Pemberlakuan hukum seperti: KUHP, KUH Perdata yang didukung Doktrin Hukum Belanda , yurisprudensi Mahkamah Agung Belanda secara sistematis yang disebut sebagai Tool of Colonial Machinary (alat mesin kolonial). Sampai sekarang masih banyak peninggalan-peninggalan Hukum Belanda seperti: KUHP; KUH Perdata; KUH Dagang; dan KUHAPerdata.
Pada zaman Orde Lama dan Orde Baru hukum digunakan sebagai alat revolusi dan pendayagunaan sebagai sarana pencapaian stabilitas yang statis demi kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Konsep negara hukum yang berhulu di negara-negara Eropa Barat (Inggris, Perancis, Jerman) seringkali dirasakan terlalu liberal individualistis. Dalam hal ini konsep negara kesejahteraan (Welfare State) harus dipandang merupakan pendekatan kompromistis antara ideologi sosialis dan liberal, yang memadukan antara kepentingan privat individual dengan kepentingan negara dan kepentingan sosial.

Pengendalian Sosial dan Perilaku Menyimpang

A. Perilaku Menyimpang

1. Jelaskan disertai contoh, apa yang dimaksud dengan perilaku menyimpang!
-Perilaku menyimpang, menurut James vander Zanden, merupkan perilaku yang dianggap sebagai perbuatan tercela yang sudah tidak dapat lagi di toleransi masyarakat kebanyakan contohnya: berselingkuh melanggar norma kesusilaan, berbicara kotor melanggar norma kesopanan, pembunuhan melanggar norma hukum.

2. Jelaskan disertai contoh, penyimpangan perilaku sosial yang tidak melanggar norma-norma sosial!
-Penyimpangan perilaku sosial yang tidak melanggar norma-norma yaitu perilaku yang dianggap menyimpang dari kebiasaan masyarakat tetapi masih dapat diitoleransi masyarakat dengan konsekuensi sosial, misalnya mengecat rambut, menindik telinga dan lidah, perempuan yang tomboy, dan pria yang feminim dan lembut.

3. Jelaskan disertai contoh, teori pergaulan berbeda menurut Edwin H. Sutherland!
-Menurut Edwin H. Sutherland perilaku menyimpang bersumber pada pergaulan yang berbeda. Yaitu penyimpangan dipelajari melalui proses belajar yang disebut alih budaya. Dan melaluia proses belajar itulah seseorang mempelajari sub-kebudayaan menyimpang (deviance sub-cultur)
Contohnya seorang pemuda yang sebelumnya bukan pemabuk atau pecandu narkoba menjadi
pemabuk dan pecandu narkoba setelah dan karena ia bergaul dengan teman sepermainannya
yang gemar minum minuman keras dan menengggak narkoba.

4. Jelaskan disertai contoh, teori labelling Edwin M. Lemert!
-Menurut Lemert, perilaku menyimpang seseorang dikarenakan oleh prsoes labelling; pemberian cap atau stigmatisasi kepada seseorang sebagai penjahat. Mula-mula seseorang melakukan penyimpangan rimer atau berifat sementara (misalnya: pencurian, penipuan dan pelanggaran susila). Orang yang melakukan perilaku menyimpang lalu dicap sebagai penipu, pencuri, pemerkorsa, nakal dan gila. Sebagai tanggapan atas stigmatisasi itu, orang yang semula hanya melakukan penyimpangan primer lalu melakukan penyimpangan sekunder (secara terus menerus), contohnya penjahat kambuhan yang menjadikan kriminalitas sebagai mata pencaharian karena di sel penjara dia diperlakukan sebagai manusia bejat yang sulit diperbaiki.

5. Jelaskan disertai contoh, teori konflik dan fungsionalisme!
- (Konflik)Menurut para penganut teori konflik yang dipelopori Karl Marx, norma hukum merupakan cermni kepentingan kelas yang berkuasa. Sistem peradilan juga merupakan perpanjangan tangan kepentingan mereka. Contohnya banyak pejabat dan pengusaha besar melakukan korupsi tetapi tidak tersentuh hukum, melainkan banyak orang miskin yang dijebloskan penjara karena berbuat jahat.
- (Fungsionalisme)Menurut Emile Durkheim, manusia memiliki watak jahat dan kejahatan akan selalu ada. Kejahatan justru diperlukan masyarakat untuk menguji efektifitas moral dan hukum agar berfungsi normal. Contohnya adanya korupsi di Indonesia dapat dipergunakan untuk menguji keefektifitasan KPK dalam mengatasi permasalahan korupasi di Indonesia

6. Jelaskan disertai contoh perilaku menyimpang hasil sosialisasi tidak sempurna!
-Yaitu perilaku menyimpang akibat dari peran sosialisasi yang tidak sempurna, contohnya disini adalah anak dengan broken home, mereka mengalami kesulitan membatinkan nilai-nilai dan norma-norma sosial karena krisis keteladanan orang tua. Sosialisasi tidak sempurna lalu menghasilkan anak-anak dengan kepribadian bermasalah.

B. Pengendalian Sosial

1. Jelaskan disertai contoh, pengertian pengendalian sosial!
- Menurut Joseph S. Roucek, pengedalian sosial adalah segala proses, baik direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan norma-norma sosial. Contohnya: penyuluhan bahaya narkkoba pada anak SMA, gerakan emansipasi wanita untuk mencegah terjadinya KDRT, razia banci dan PSK oleh polisi dll.

2. Jelaskan disertai contoh pengendalian sosial preventif dan represif!
- Preventif: adalah segala bentuk pencegahan(sebelum penyimpangan) perilaku menyimpang. Contohnya: penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan napza di sekolah-sekolah, kampanye untuk mencegah terjadinya KDRT yang dilakukan oleh aktivis Koalisi Perempuan.
- Represif: adalah penendalian yang bertujauan untuk mengatasi setelah terjadinya perilaku penyimpangan misalnya: polisi menggerebek tempat-tempat maksiat, polisi merazia pusat penjualan film porno, polisi menangkap gembong narkoba.

3. Jelaskan disertai contoh pengendalian persuasif dan koersif!
- Persuasif: artinya proses pengendalian tanpa adanya kekerasan dan biasanya dilakukan di lingkungan yang relatif aman, misalnya musyawarah antar warga kampung untuk mencegah terjadinya tawuran antar warga.
- Koersif: artinya proses pengendalian dengan adanya kekerasan dan paksaan. Misalnya aparat yang membubarkan para demonstran anti PT Freeport yang berakhir dengan kericuhan dan kegiatan anarkis dengan banyaknya korban yang berjatuhan antara kedua belah pihak.

4. Jelaskan disertai contoh fungsi pengendalian sosial!
a. Untuk mempertebal keyakinan masyarakat akan pentingnya norma-norma sosial.
b. Memberikan imbalan kepada warga yang mematuhi norma-norma sosial.
c. Membiasakan rasa malu melanggar norma-norma sosial.
d. Mengembangkan rasa takut terkena sanksi atas pelanggaan norma-norma sosial
e. Menciptakan sistem penegakkan hukum contoh: kepolisisan, kejaksaan, kehakiman dll.

5. Jelaskan disertai contoh jenis-jenis lembaga pengendalian sosial!
- Lembaga pengendalian sosial terdiri dari: kepolisian, kejaksaan, kehakiman, lembaga adat, dan lembaga agama. Contoh peranannya dan bentuknya: Kepolisian bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat dari pelanggaran hukum. Fungsi kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik ketika terjadi pelanggaran hukum. Kejaksaan, Dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi Sampai Kejaksaan Agung berfungsi menyusun tuntutan hukum atas tindak pelanggaran hukum berdasarkan berkas hasil penyidikan polisi. Kehakiman, dari jajaran Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai MA berfungsi untuk memvonis perkara hukum yang tuntutannya sudah dikerjakan lembaga kejaksaan.

C. Cara-Cara Pengendalian Sosial

1. Jelaskan disertai contoh pengendalian sosial oleh lembaga-lembaga formal!
-pengendalian dilakukan secara formal, dapat berupa sekolah atau instansi tertentu yang menerapkan pengendalian sosial, misalnya dengan hukuman fisik atau hukuman penjara. Contohnya: Jika terlambat masuk sekolah subpamong menyuruh membantu bersih-bersih RT atau push up., tidak mengikuti ekstrakulikuler tanpa alasan (bolos) siswa dihukum berlari keliling lapangan 5 kali.

2. Jelaskan disertai contoh pengendalian sosial secara informal!
-biasanya dilakukan dengan menyebarkan gosip yang diharapkan dapat mengubah orang tersebut, pengucilan kepada orang yang dianggap memiliki perilaku yang membahayakan masyarakat, celaan terhadap pelanggaran norma-norma sosial ringan, ejekan untuk mereka yang tidak jera melanggar norma-norma sosial dengan sanksi ringan.