Hukum yang ada di Indonesia (minus hukum adat) sebagian besar masih didominasi oleh hukum peninggalan kolonial Belanda melalui produk-produknya yang sekarang masih berlaku dengan berbagai modifikasi, dilengkapi dengan undang-undang baru untuk mengatur bidang yang baru muncul kemudian. Tidak dapat disangkal bahwa pada masa kolonial, hukum tidak digunakan dalam fungsinya yang positif, dalam pengertian tidak digunakan untuk tujuan hukum itu sendiri yaitu memberi keadilan tetapi lebih tepat disebut sebagai alat penjajah untuk memperkuat posisinya dan mendapatkan legitimasi dalam menghukum para pejuang kemerdekaan.
Hukum menjadi sub sistem dari sistem penjajahan sehingga hukum tidak mempunyai otonomi. Hukum dalam tahap ini menurut pandangan Nonet dan Selznick masih berada dalam tahap hukum represif atau jika dipandang dari teorinya Roscou Pound hukum dipandang sebagai alat penguasa (baik dalam fungsinya sebagai social control maupun as a tool as social engineering) yang bertujuan untuk mengkooptasi rakyat Indonesia agar tidak melakukan tindakan yang merugikan penjajah.
Pandangan hukum dari penjajah adalah pandangan hukum Austin yang imperatif. Kehidupan hukum yang demikian oleh Rudolf von Jhering dipandang terlalu sibuk dengan konsep-konsep sehingga ilmu hukum untuk kepentingan sosial sehingga hukum menjadi mandul apabila dipisahkan dari lingkungannya.
Austin berpendapat hukum merupakan suatu proses sosial untuk mendamaikan perselisihan-perselisihan dan menjamin adanya ketertiban dalam masyarakat. Tugas ilmu pengetahuan hukum adalah untuk mempelajari dan berusaha untuk menjelaskan sifat hakekat dari hukum, perkembangan hukum serta hubungan hukum dengan masyarakat. Ilmu hukum (science of jurisprudence) mengani hukum positif atau laws strictly so called tidak memperhatikan apa hukum itu baik atau tidak. Semua hukum positif berasal dari satu pembuat undang-undang yang terang, tertentu dan berdaulat (soverign) Ketertiban bagi penjajah merupakan hal yang sangat penting. Hal ini berkaitan dengan kegiatan bisnis mereka agar tidak terganggu dan uang hasil penjualan rempah-rempah dan cengkeh tidak dihamburkan untuk biaya perang sehingga keuntungan yang diperoleh bisa diangkut ke Belanda.
Bangsa Indonesia sebagai negara terjajah atau sebagai negara pinggiran tidak memiliki peran yang berarti dalam kehidupan hukum. Peran pinggiran bangsa Indonesia antara lain dapat dilihat dalam diskusi dan debat mengenai perlakuan terhadap hukum adat. Bangsa Indonesia sama sekali tidak diberi kesempatan untuk berbicara mengenai suatu permasalahan besar yang menyangkut dirinya dan hanya menjadi penonton dan obyek kontrol oleh hukum. Sebagai negara pinggiran maka segala keputusan dan siasat ditentukan dari Den Haag.
Sesudah Indonesia merdeka, hukum masih juga dipandang sebagai alat penguasa, ini terbukti dengan adanya UU No. 19/1964 yang menentukan bahwa hukum merupakan alat revolusi pancasila menuju masyarakat sosialis Indonesia. Sekali lagi ini menjadi bukti bahwa kekuasaan yudikatif tidak berdaya menghadapi kekuatan eksekutif sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan, Perubahan dari negara pinggiran ke negara sebagai pelaku penuh dalam kehidupan hukum tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh bangsa Indonesia malahan mewarisi sikap kolonial yang tidak memajukan hukum sebagai instrumen membangun bangsa.
Pada zaman kolonial sangat dirasakan Hukum Belanda secara sistematis diterapkan oleh pemerintahan kolonial saat itu dengan cara mendirikan Recht School. Para mahasiswa Recht School tersebut hanya terdiri dari yang berasal dari kalangan ningrat atau mereka yang dipersamakan dengan golongan Eropa. Mereka itu semua dididik dengan Hukum Belanda, sehingga pengaruh Hukum Belanda sangat besar sekali terhadap hukum di Indonesia. Pengaruh tersebut masuk melalui asas Keharmonisan, yaitu pemberlakuan Hukum Belanda melalui asas penyesuaian. Pemberlakuan hukum seperti: KUHP, KUH Perdata yang didukung Doktrin Hukum Belanda , yurisprudensi Mahkamah Agung Belanda secara sistematis yang disebut sebagai Tool of Colonial Machinary (alat mesin kolonial). Sampai sekarang masih banyak peninggalan-peninggalan Hukum Belanda seperti: KUHP; KUH Perdata; KUH Dagang; dan KUHAPerdata.
Pada zaman Orde Lama dan Orde Baru hukum digunakan sebagai alat revolusi dan pendayagunaan sebagai sarana pencapaian stabilitas yang statis demi kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Konsep negara hukum yang berhulu di negara-negara Eropa Barat (Inggris, Perancis, Jerman) seringkali dirasakan terlalu liberal individualistis. Dalam hal ini konsep negara kesejahteraan (Welfare State) harus dipandang merupakan pendekatan kompromistis antara ideologi sosialis dan liberal, yang memadukan antara kepentingan privat individual dengan kepentingan negara dan kepentingan sosial.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar